Masyarakat Sakai Tuntut PT Ivo Mas Lahan Sawit 6.500 Ha

Embargo CPO
Terpisah Ketua Indonesian Investigation Corruption (IIC) H Darmawi SE meminta dunia internasional untuk tidak membeli produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya dari lahan ilegal seperti di luar HGU, ditanam di DAS sungai merusak hutan alam sebagai penyangga/green belt di kiri-kanan sungai, hutan lindung, lahan korservasi gambut, dan daerah terlarang lainnya.
"Saya sedang di Jakarta membahas masalah pelanggaran-pelanggaran lingkungan di Provinsi Riau," kata H Darmawi SE.
Sebelumnya disorot oleh Ir Ganda Mora MSi, Direktur Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI masalah resapan air dan tatakelola sungai menjadi tidak baik, sejak hadirnya pembangunan kebun sawit hutan penyangga/green belt menjadi rusak.
Ir Ganda Mora mengaku telah memantau lokasi sungai itu yang pada sisi kiri-kanannya ditumbuhi sawit milik perusahaan. Umur sawit diperkirakan sudah 10 tahun, tapi kelihatan pemerintah daerah khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tak mampu mengawasi.
"Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban menjaga dan melindungi lingkungan areal kawasan hijau itu, mengingat 100 meter sisi kiri-kanan sungai dilarang ditanami sawit," sebut Alumnus Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau (Unri) ini.
Kelapa sawit di tanam di DAS sungai di Kabupaten Pelalawan Riau memusnahkan hutan alam sebagai penyangga/green belt di kiri-kanan sungai
Tulis Komentar